(5)Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
(4)Ketentuan mengenai standar kebu tuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
(3)Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam program dan kegiatan sekretariat DPRD. 12 Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa121
(2)Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa:
a.program, yang terdiri atas:
1.penyelenggaraan rapat;
2.kunjungan kerja;
3.pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
4.peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD;
5.koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
6.program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD;
b.dana operasional Pimpinan DPRD;
c.pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d.penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e.belanja sekretariat fraksi. Pasa120 BABIV BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
(5)Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
(4)Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan keten tuan pera turan perundang -undangan. 13
(3)dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
a.80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan
b.20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
b.wakil ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
1.apabila menempati pada posisi tinggi, paling banyak 4 (empat) kali;
2.apabila menempati pada posisi sedang, paling banyak 2,S (dua koma lima) kali;
3.apabila menempati pada posisi rendah, paling banyak 1,!5 (satu koma lima) kali; dari uang represen tasi wakil ketua DPRD.
(3)Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun secara kolektif oleh sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut:
a.ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
1.apabila menempati pada posisi tinggi, paling banyak 6 (enam) kali;
2.apabila menempati pada POSlSl sedang, paling banyak t. (empat) kali;
3.apabila menempati pada POSlSl rendah, paling banyak 2 (dua) kali; dari uang represen tasi Ketua DPRD.
(2)Dana operasional sebagaimana pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5).
(1)Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b diberikan setiap bulan kepada ketua DPRD dan wakil ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari. Pasa122 14
(1)Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1)huruf d merupakan tenaga ahli yang disediakan 1 (satu) Pasa124
(4)Pembayaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD didasarkan pada kehadiran sesuai dengan kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat dilakukan dengan harga satuan orang hari atau orang bulan.
(5)Ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan keten tuan pera turan perundang -undangan.
(6)Pengadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(2)Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.
(1)Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD. Pasa123
(1)Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Pasa126 BABV PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(4)Penyediaan anggaran meliputi pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat DPRD dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
(3)Penyediaan sarana meliputi ruang kerja pada sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas.
(2)Belanja sekretariat fraksi terdiri atas penyediaan sarana dan anggaran.
(1)Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dibiayai dari anggaran sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pasa125
(4)Pengadaan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD. orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prmsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 16 Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah iru, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2005 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 27) dieabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa128
(2)Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksana tugas Pimpinan DPRD terse but diberikan hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD definitif yang digantikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(1)Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasa127
(3)Anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
(2)Pengelolaan anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17 NOREG PERATURANDAERAHKABUPATENBALANGAN, PROVINSI KALIMANTANSELATAN(116/2017) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2017 NOMOR 4 _s:aft~;rARIS DAERAH N BALANGAN, Ditetapkan di Paringin ada tanggal 30 Agustus 2017 fa Diundangkan di Paringin pada tang gal 30 Agustus 2017 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Balangan. Pasa129 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis da. memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah. Tolak ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas Pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sarna lain. Peningkatan kerja sarna secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik disatu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak lain, sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut. Untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai. Pengaturan tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, selain untuk meningkatkan pera.n dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, prcduktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. I. PENJELASANUMUM KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 4 TAHUN 2017 ATAS PENJELASAN 19 Pasal 7 Pasa16 Cukup jelas Pasa15 Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasa14 Ayat (1) Tunjangan keluarga diberikan dalam bentuk tunjangan istri/ suami dan tunjangan anak kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang memiliki istri/ suami dan anak yang sah berdasar kan keten tuan pera turan perundang -undangan. Pasa13 Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasa12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pajaknya" adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, at au kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalarn negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.