Menetapkan Dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBALANGAN
16.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Al-Qur'an di Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 2);
17.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 4 spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
8.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
9.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
10.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, Penilik,Pengawas dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
11.Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
12.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
13.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
14.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
15.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar.
16.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
17.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan .
18.Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis yang selanjutnya disebut Satuan PNF Sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal.
19.Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. 5
20.Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
21.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
22.Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
23.Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA),dan Satuan PAUDSejenis (SPS).
24.Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum padajenjang pedidikan dasar.
25.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pedidikan dasar.
26.Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
27.Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Penduduk atas tanggung jawab Pemerintah Daerah.
28.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan , isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
29.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
30.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.
31.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 6
32.Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, saran a, dan prasarana.
33.Biaya Pendidikan adalah Sumber Daya Keuangan yang disediakan dan/ atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan,biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan,serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
34.Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut BOS adalah Program Pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pedidikan dasar dan menengah.
35.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia atau orang asing yang tinggal di Wilayah Kabupaten Balangan.
36.Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Republik Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
37.Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
38.Dana Alokasi khusus bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional,khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar.
39.Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang;daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
40.Tempat terpencil adalah temp at yang karena letak geografis dan atau kondisi alamnya menyebabkan kesulitan, kekurangan, atau keterbatasan sarana dan prasarana, pelayanan pendidikan, kesehatan, perhubungan, persediaan kebutuhan pokok, dan kebutuhan sekunder lainnya sehingga menimbulkan kesulitan bagi penduduk dan penghuninya. 7 Pengelolaan pendidikan di daerah mengacu pada kebijakan nasional bidang pendidikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasa14 Pengelolaan pendidikan ditujukan untuk menjamin:
a.akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau;
b.mutu dan daya saing pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan danjatau kondisi masyarakat; dan
c.efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan. Pasa13 Umum BABIII PENGELOLAAN PENDIDIKAN Urusan wajib pemerintahan pada bidang pendidikan yang menjadi urusan pemerintah daerah, terdiri dari :
a.pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
b.penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
c.pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah;
d.penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat;
e.penerbitan izin pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan masyarakat;
f.penerbitan izm pendidikan nonformal yang diselenggarakan masyarakat; dan
g.pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam wilayah daerah. Pasa12
a.tersedianya dana penyelenggaraan, bantuan, dan subsidi untuk pendidikan;
b.tersedianya prasarana dan sarana pendidikan yang memenuhi standar secara merata dan terjangkau oleh masyarakat;
c.tersedianya pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas dan profesional;
d.tersusunnya kurikulum dan kalender pendidikan berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai keagamaan;
e.terbentuknya tatakelola struktur kelembagaan dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan;
f.terselenggaranya pelayanan pendidikan yang efisien, efektif, dan akuntabel;
g.terselenggaranya peningkatan mutu pendidikan, pendidikjtenaga kependidikan secara berkelanjutan melalui penjamiman mutu;
h.terbentuknya pendidik dan tenaga kependidikan yang bermutu, inovatif, dan kreatif; dan Pasal 6