menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Menjadi Perusahaan Perseroda PT. Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda);
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);
2.Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); Mengingat Menimbang PERATURAN DAERAH KABUPATENBALANGAN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHANBENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATENBALANGAN MENJADI PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH PT. AIR MINUM SANGGAMBALANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA BUPATI BALANGAN, BUPATI GAN PROVINSI KALIMANTANSELATAN
10.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Ketja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5244);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegaraJDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegaraJDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6523);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha MilikDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6173);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ketja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6841); Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6841);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6757); 2 I~ I \ BAGIAN HUKUM -- 'I SElDA
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sarna, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
18.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15.Peraturan Menteri Dalarn NegeriNomor37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor700);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
14.Peraturan Menteri Dalarn NegeriNomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13.Peraturan Menteri Dalarn NegeriNomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor754); Indonesia Tahun 2018 Nomor97, Tarnbahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor6219);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6385); 3 r BAGIAN HUi<i:iM""" I SETDA 1 . _._C- Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai un sur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Balangan.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Balangan yang berkedudukan sebagai un sur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan yang selanjutnya disebut PDAM Kabupaten Balangan adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan.
8.Perusahaan Perseroda yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
9.Perusahaan Perseroda Air Minum Balangan yang selanjutnya disebut PT. Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda) adalah Perseroda Air Minum Balangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
10.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar pada PT. Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda).