MEMUTUSKAN: BUPATI BALANGAN dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN BALANGAN Dengan Persetujuan Bersama
16.Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2016 Nomor 14, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 123);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan darr/ atau diberikan oleh pernerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
5.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan, Oraganisasi rnassa, Organisasi sosial Politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
7.Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Parkir adalah keadaan kendaraan tidak bergerak yang tidak bersifat semen tara dan / atau ditinggalkan pengemudinya.
10.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan I atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
11.Retribusi parkir adalah pembayaran atas penggunaan lahan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
12.Retribusi tempat khusus parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di luar dan jalan yang disediakarr/ dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
13.Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan urnurn yang di tentukan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
14.Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di tepi jalan umum yang di tentukan atau di luar badan jalan yang meliputi tempat khusus parkir, tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran ataupun yang tidak memungut bayaran, yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dany atau marka jalan. L
15.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
16.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah.darr/ atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
17.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umurn.
18.Penyelanggaraan parkir adalah orang atau badan yang menyelenggarakan usaha dibidang pelayanan parkir yang telah mendapatkan izin dari pemerintah Kabupaten /Kota.
19.Tanda Masuk Par kir I Pass masuk adalah tanda masuk tanda kendaraan yang diberikan dengan nama, dan dalam bentuk apapun untuk masuk temp at parkir.
20.Tempat khusus adalah tempat yang dimiliki/ dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah daerah;
21.Pengelola adalah pengelola pelayanan parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus.
22.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
23.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
24.Surat setoran retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala daerah.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang rnenentukan besarnya jurnlah pokok retribusi yang terutang.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Sayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLS, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jurnlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan I atau sanksi administrasi berupa bunga adan/ atau denda.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan danl atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi darr/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah. Wajib retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakanj menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum termasuk pemungut atau pemotong retribusi.