1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan.
5.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman (real esate), rumah makan (restaurant), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
6.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restaurant), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
7.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD, adalah satu kesatuan siostem fisik (teknik) dan nonfisik (kelembagaan, keuangan, administrasi, peran masyarakat, dan hokum) dari prasarana dan sarana Air Limbah Domestik.
8.Penyelenggaraan SPALD adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoiperasikan, memelihara, merehabilitasi, memanfaatkan memberdayakan masyarakat, memantau dan mengevaluasi sistem fisik dan nonfisik pengelolaan Air Limbah Domestik.
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah SPALD secara kolektif melalui jaringan pengumpul dan diolah serta dibuang secara terpusat.
10.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah SPALD secara individual dan/atau komunal, melalui pengolahan dan pembuangan Air limbah Domestik setempat.
11.Mandi cuci kakus yang selanjutnya disingkat MCK adalah sarana fasilitas umum yang digunakan dan dimanfaatkan bersama oleh keluarga dan/atau beberapa keluarga di lokasi pemukiman untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air.
12.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.Unit Pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari rumah.
14.Unit Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari unit pelayanan melalui jaringan perpipaan ke unit pengolahan terpusat.
15.Unit Pengolahan Terpusat adalah prasarana dan sarana untuk mengolah Air Limbah Domestik dan lumpur tinja secara terpusat.
16.Unit Pengolahan Setempat adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik secara setempat.
17.Unit Pengangkutan adalah sarana pengangkutan lumpur tinja ke unit pengolahan lumpur tinja.
18.Unit Pengolahan Lumpur Tinja adalah prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
19.Unit Pembuangan Akhir adalah sarana pembungan efluen hasil pengolahan ke tempat pemrosesan akhir.
20.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Subsistem Pengolahan Setempat.
21.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
22.Sistem penyedotan terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program Pemerintah Daerah.
23.Sistem penyedotan tidak terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja atas permintaan pelanggan.
24.Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke media lingkungan.
25.Pencemaran adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan non fisik.
26.Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengolahan air limbah domestik.
27.Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
28.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik;
29.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik;
30.Orang adalah seorang dan atau badan hukum.
31.Operator air limbah domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestic yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik;
32.Efluen adalah air hasil olahan yang keluar dari outlet IPAL, dimana kualitas air olahan tersebut akan dibandingkan dengan baku mutu;
33.Permeabilitas tanah adalah kemampuan tanah menyerap air;
34.Retribusi air limbah domestik yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;