Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Bea Perolehan Hak a las Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2f 11 Nomor 4), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan .P~~al 1 angka ~ dan ~ngka 7 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 diaisipkan angkal 7a, diantara angka 13 dan 14 disisipkan angka 13a, angka 13b, ,ngka 13c, angka 13d dan 13e, sehingga berbunyi sebagai berikut : PasalI 4 BAG IAN HUKUM SETDA
10.Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKBKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atau jumlah pajak yang telah ditetapkan;
11.Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKBLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah yang telah dibayar lebih besar daripada pihak yang seharusnya terutang.
12.Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, yang selanjunya di singkat SKBN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sarna besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.
13.Surat Setoran Sea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjunya disingkat SSB adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan. 13a. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 13b. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah pajak atas bumi danj atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, danjatau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertarnbangan. 13c. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada wajib pajak. 13d. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, nilai jual objek pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau nilai jual objek pajak pengganti. 13e. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran- lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghi tungannya.
14.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, atau Surat 5 . .,. .----------. BAG IAN HUKUM SETDA
(3)Proses penelitian atas SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap SSPD BPHTBuntuk penelitian ditempat .
(2)Objek Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi perolehan hak karena waris dan hibah wasiat.
(1)Penelitian SSPD BPHTB meliputi:
a.kesesuaian nomor objek pajak yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan nomor objek pajak yang tercantum dalam fotocopy SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainya dan pada basis data PBB-P2;
b.kesesuaian NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2;
c.kesesuaian NJOP Bangunan permeter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB-P2;
d.kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai perolehan objek pajak, NJOP, NJOP tidak kena pajak, tarif pengenaan atas objek Pajak tertentu, BPHTB terutang atau yang harus dibayar; dan
e.kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri. PasalllA
3.Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l1A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).