1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas yang selanjutnya disebut Dinas Kearsipan adalah satuan organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang Kearsipan, yang memiliki tugas pokok, fungsi, dan tanggungjawab di bidang pengelolaan Arsip dinamis inaktif, Arsip statis dan pembinaan Kearsipan.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Balangan.
7.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8.Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selama j angka waktu terten tu.
9.Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional Pencipta Arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak at au hilang.
10.Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/ atau terus menerus. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBALANGAN dan BUPATIBALANGAN Dengan Persetujuan Bersama (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2023 Nomor 3; Menetapkan: a'\ \ - I ~"
11.Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
12.Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh Pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan, yang telah diverifikasi secara langsung atau tidak langsung oleh Arsip Nasional danj atau lembaga Kearsipan.
13.Arsip Terjaga adalah Arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
14.Arsip Umum adalah Arsip yang tidak termasuk dalam kategori Arsip terjaga.
15.Arsiparis adalah seseorang yang secara fungsional memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal darr/ atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan, serta rnempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan Kearsipan.
16.Petugas Pengelola Arsip adalah seseorang yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan Bupati untuk mengelola Kearsipan pada tiap-tiap Perangkat Daerah.
17.Akses Arsip adalah ketersediaan Arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan Arsip.
18.Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan tanggungjawab di bidang pengelolaan Arsip dinamis.
19.Unit Pengolah adalah satuan kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab mengolah seluruh Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya.
20.Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan Kearsipan.
21.Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi paling kurang jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan, yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan Arsip.
22.Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara pemindahan Arsip inaktif dari unit pengolah ke unit Kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan Arsip statis kepada Dinas Kearsipan.
23.Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi penetapan kebijakan, pembinaan Kearsipan, dan pengelolaan Arsip dalam sistem Kearsipan nasional yang didukung oleh sumberdaya yang yang kegiatan Daerah, terciptanya Arsip dari oleh Pemerintah menjamin dilakukan g.