Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai acuan untuk Kegiatan pembangunan yang pembiayaannya tidak dapat dianggarkan dalam 1 (satu) tahun anggaran agar dapat dilaksanakan sesuai dengan program prioritas pembangunan Daerah.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan kepastian tersedianya anggaran dalam APBD secara berkelanjutan sampai dengan terselesaikannya kegiatan pembangunan sesuai dokumen perencanaan.
BAB III
BAB IV
Ruang lingkup pelaksanaan Kegiatan pembangunan Tahun Jamak mencakup Pembangunan infrastruktur Pemerintah Daerah yang meliputi:
BAB V
BAB VI
BAB VII
Pelaksanaan Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa yang berlaku.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)