1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing- masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
6.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih adalah komponen laporan keuangan yang menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berupa saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, sisa lebih/ kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya.
7.Neraca adalah laporan keuangan yang mencatat aset, kewajiban, dan ekuitas pemegang saham suatu bisnis pada waktu tertentu.
8.Laporan Operasional adalah bagian dari laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi, baik yang menambah ekuitas maupun yang digunakan, yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode pelaporan.
9.Laporan Arus Kas adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasional, investasi, pendanaan, dan transitoris.
10.Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
11.Catatan Atas Laporan Keuangan adalah catatan-catatan tambahan yang diberikan pada isi laporan keuangan sebagai informasi tambahan sekaligus penjelas informasi keuangan yang telah ada.
12.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
13.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
14.Pembiayaan Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya.
15.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
16.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
17.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.