Menetapkan : MEMUTUSKAN : BUPATI BALANGAN dan DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN Dengan Persetujuan Bersama 15.Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 123); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Balangan Tahun 2013-2032 (Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 95);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2010 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kab. Balangan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2010 Nomor 87); 12.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 16);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 3 1)1111111)('("lllllll 1111 I)Ilt'nlh 1111\ IIIlR dunnk ...ud deng In 1).1(,,1 .rh "d,lll,h Kubup.uen n,ll InRI\1l 2 P(,,(\lI'flll!nh Dnernh nd \1 h kepnl \ duernh . ebngai unsur r ("11 ("1C'"IlAArrn Pernerrnt h n D iernh . mg mernimpin peluk snnaan uru s 11\ perneruu Ih.11\ rnng rnenjudi kewenungnn daerah otonom. J. Kep \1\ Dner III ng selanjutn disebut Bupati adalah Bupau o lIIllR[ln.
4.Dew \11 Perwnkil n Rnkyat Dner h yang selanjutnya disebut DPRD 1d,,1111 Lernbaga Perw kil n Rakyat Daernh Kabupaten Balangan sebugru unsur penyelenggarn pemerintahon daerah. 5 Sekret ris 0 erah ad lnh ekretaris Dnerah Kabupaten Balangan.
6.Bnd 11\ Perencana n Pembongunon Daerah yang selanjutnya disebut Bopped adnlah Bod n Perencanaan Pembangunan Daerah K bupaten Bnl ngan.
7.Kerj Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD KPD K bupaten Balangan, merupakan unsur pembantu daJ rn penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang tertentu.
8.In tanai Vertikal adalah Perangkat Kementerian atau Lembaga Pemerintah Pusat di Daerah
9.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang, tennasuk rnasyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasiJ pembangunan.
10.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
11.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
12.Perencanaan Pembangunan Tahunan adalah proses penyusunan rencana pembangunan daerah yang dilaksanakan untuk menghasiikan dokumen perencanaan selarna periode 1 (satu) tahun.
13.Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pem ban gun an jangka panjang daerah Kabupaten Balangan tahun 2005-2025.
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah uriruk periode 5 (lima) tahun Kabupaten Balangan tahun 2021- 2026. J 5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Balangan untuk periode I (satu) tahun HAB 1 r.El'ENTUAN UMUM q f
16.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Balangan yang selanjutnya disebut RTRW Kabupatcn Balangan adalah hasil pcrencanaan tata ruang wilayah yang memuat arahan kebijakan dan strategi pernanfaatan ruang wilayah Kabupaten Balangan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
17.Rencana Pembanguna Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA SKPD) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. lB. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENSTRA SKPD) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
19.Pembangunan Daerah adalah perubahan yang dilakukan secara terusmenerus dan terencana oleh seluruh komponen di daerah untuk mewujudkan visi daerah.
20.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
21.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
22.Isu-isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karen a darnpaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.
23.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
24.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/ Daerah untuk mewujudkan visi dan misi.
25.Program adalah instrurnen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD untuk rnencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh SKPD.
26.Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/ atau kualitatif yang terdiri dan unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/ atau darnpak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan.
27.Sasaran (target) adalah hasiI yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. 2B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5 1 f 1\..lJuan RPJMD Tahun 2021-2026 ad lah : 1 ienetapkan startegi dan kebiJakan umum pembangunan daerah serta merurnuskan program pnoruas pernbangunan daerah selarna lima tahun agar mekerusme perencanaan dan pembangunan daerah dapal berjalan lancar, terpadu, sinkron dan bersinergi sesuai dengan kondrsi dan karekteristik Daerah; 2 Pedornan bagi Pernermtah Daerah dan DPRD dalam rnenenrukan program prrorrtas dan kegiatan pemhangunan yang akan dJb18Y81 oleh APBD seuap tahunnyo;
3.Pedoman penyusunan rencana strategi SKPD, RKPD d n Rencana Kel)8 SKPD.