1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Balangan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
10.Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
11.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
12.Kebijakan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi pemerintah daerah kabupaten untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak Anak.
13.Deklarasi Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Deklarasi KLA adalah perwujudan komitmen pemerintah yang didukung oleh masyarakat, media massa, dunia usaha, dan perwakilan Anak dalam mengawali penyelenggaraan KLA.
14.Perencanaan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Perencanaan KLA adalah langkah atau proses awal untuk mempersiapkan serta menetapkan tahapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan KLA.
15.Pra Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Pra KLA adalah langkah atau proses awal untuk mempersiapkadalah kegiatan atau aktivitas pendahuluan yang diselenggarakan sebelum dilaksanakan penyelenggaraan KLA.
16.Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Pelaksanaan KLA adalah upaya untuk merealisasikan program dan kegiatan penyelenggaraan KLA dengan mengarahkan, menggerakkan, dan mendayagunakan seluruh sumber daya secara efektif dan efisien.
17.Indikator Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Indikator KLA adalah variabel yang dipilih untuk membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap upaya perwujudan KLA.
18.Evaluasi Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Evaluasi KLA adalah proses peninjauan implementasi indikator KLA untuk mengukur kesesuaian langkah penyelenggaraan KLA dengan tujuan Kebijakan KLA.
19.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan KLA di kabupaten.
20.Profil Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Profil KLA adalah buku yang memuat tentang data terpilah Anak di kabupaten/kota termasuk Anak yangMembutuhkan Perlindungan Khusus, informasi kondisi pelaksanaan indikator dari kelembagaan dan klaster KLA serta capaiannya, dan informasi kondisi penyelenggaraan KLA di tingkat kecamatan, serta desa/kelurahan)
21.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat perencanaan program dan penganggaran untuk pelaksanaan berbagai aksi yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA.
22.Forum Anak adalah wadah Partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
23.Dunia Usaha adalah semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan di daerah tersebut, baik itu perusahaan kecil, menengah, maupun besar. Dunia usaha mencakup berbagai sektor usaha, seperti industri, perdagangan, jasa, pertanian, perikanan, dan lain sebagainya.
24.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
25.Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan penyelenggaraan KLA.
26.Kecamatan Layak Anak adalah pembangunan kecamatan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah kecamatan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di Kecamatan, dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak Anak, yang terencana secaramenyeluruh dan berkelanjutan.
27.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan Desa/Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah Desa/Kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di Desa/Kelurahan, dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.
28.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
29.Acquired Immunodeficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.