1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara pemerintahan daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom. MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN Dan BUPATI BALANGAN
12.Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 22);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomer 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Balangan yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Balangan yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi un tuk melaksanakan penanggulangan Bencana.
7.Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan Bencana
8.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam darr/ atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
9.Pasca Bencana adalah Tahapan setelah terjadi atau setelah dianggap selesainya suatu bencana.
10.Pemulihan adalah rangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kernbali kelembagaab, prasarana dan sarana dengan melakukan upata rehabilitasi.
11.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya Bencana, kegiatan pencegahan Bencana, Tanggap Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
12.Kawasan Rawan Bencana adalah Kawasan yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan menanggapi daampak buruk bahaya tertentu.
13.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
14.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya Bencana pada suatu temp at oleh lembaga yang berwenang.
15.Mitigasi adalah serangkaian kegiatan dalam upaya yang dilakukan untuk mengurangi Risiko Bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi Ancaman Bencana.
16.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian Bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsian, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.
17.Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/ masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
18.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan Risiko Bencana, baik melalui pengurangan Ancaman Bencana maupun kerentanan pihak yang terancam Bencana.
19.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman,mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.
20.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena Bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan saran a dengan melakukan upaya Rehabilitasi.
21.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah Pasca Bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah Pasca Bencana.
22.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca Bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah Pasca Bencana.
23.Bantuan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat Keadaan Darurat.
24.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau telah dipaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah atau tempat tinggal mereka sebelumnya, sebagai akibat dari dan atau dampak buruk Bencana.
25.Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan Bencana untuk tahap pra Bencana, saat Tanggap Darurat dan Zatau pasca Bencana.
26.Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan Bencana alam dan Bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun Pasal 2 Asas dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi:
a.kemanusiaan;
b.keadilan;
c.kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
d.keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;
e.ketertiban dan kepastian hukum;
f.kebersamaan;
g.kelestarian lingkungan hidup;
h.ilmu pengetahuan dan teknologi.
1.partisipasi. J. kepatuhan; dan
k.adaptasi kehidupan terhadap lingkungan.
27.Status Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas menanggulangi Bencana.
28.Korban Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat Bencana.
29.Wilayah Bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak Bencana.
30.Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia di bawah 5 (lima) tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
31.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa- Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerin tah dari negara lain di luar Perseriktan Bangsa -Bangsa.
32.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Pasa16 Ruang lingkup dalarn Peraturan Daerah ini rneliputi:
a.tanggung jawab, tugas dan wewenang;
b.penetapan dan penentuan keadaan Bencana;
c.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana:
d.pendanaan dan pengelolaan bantuan;
a.rnenjarnin terselenggaranya penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan rnenyeluruh;
b.rnelindungi eagar budaya dan seluruh lingkungan alarn berikut keanekaragarnan hayatinya;
c.rnengurangi kerentanan dan rneningkatkan kapasitas rnasyarakat dalarn rnenghadapi Bencana;
d.rnernbangun partisipasi dan kernitraan publik serta swasta;
e.rnendorong sernangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kederrnawanan; dan
f.rnenciptakan perdarnaian dalarn kehidupan berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
a.cepat dan tepat;
b.prioritas;
c.koordinasi dan keterpaduan;
d.berdaya guna dan berhasil guna;
e.transparansi dan akuntabilitas;
f.kernitraan;
g.pernberdayaan;
h.nondiskrirninatif;
1.nonproletisi; J. kerelawanan;
k.pengurangan resiko;
1.kearifan lokal; dan rn. rnernbangun kernbali kearah yang lebih baik, lebih arnan, dan berkelanjutan.
a.penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dan pembangunan jangka panjang daerah yang memasukkan unsur-unsur kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
b.penetapan kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dan pembangunan Pasal 8 Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk:
a.menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi dan penyintas yang terkena dampak Bencana sesuai dengan standar pelayanan minimal;
b.memberikan perlindungan kepada masyarakat dari Ancaman Bencana dan dampak Bencana;
c.melakukan pengurangan Risiko Bencana dan pemaduan pengurangan Risiko Bencana dengan program pembangunan;
d.menyusun rencana penanggulangan Bencana untuk jangka waktu lima tahunan;
e.melakukan penguatan kapasitas terhadap Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah;
f.mengalokasikan dana penanggulangan Bencana dalam APBDyang memadai; dan
g.mengalokasikan belanja tidak terduga dalam APBD untuk penanganan Tanggap Darurat Bencana.