menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri; BUPATI BALANGAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHA ESA RENCANA PEMBANGUNANINDUSTRI TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATENBALANGAN NOMOR 8 TAHUN 2019 BUPATI BALANGAN PROVINSI KALIMANTANSELATAN I SALINAN I
10.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015- 2035 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 93);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasarna Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalarn Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797);
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
3.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Kepala daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kabupaten Balangan.
6.Dinas adalah dinas yang membidangi urusan pemerintahan dibidang industri di Kabupaten Balangan.
7.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan Industri.
8.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan