menetapkan kebijakan dan program untuk jangka menengah dan jangka panjang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kewenangan. Pasa14 Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, meliputi:
a.Pengendalian Penduduk: 1). pengendalian kuantitas penduduk secara terpadu dan sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;dan 2). pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah.
b.Keluarga Berencana: 1). pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KBsesuai kearifan budaya lokal. 2). pendayagunaan tenaga penyuluh KB/ petugas lapangan KB (PKB/PLKB). 3). pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB. 4). pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kepesertaan ber-KB.
c.Keluarga Sejahtera: 1). pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. 2). pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Pasal 3 5 1
(2)Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pemetaan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk;
b.pernetaan pertumbuhan penduduk; dan
c.pernetaan persebaran penduduk.
(1)Untuk memberikan dasar ataskebijakan dan program pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah wajib terlebih dahulu melakukan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk.