Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung Barat. 3
2.Pemerintahan Daerah Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
8.Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disebut KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
9.Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disebut KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
10.Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
11.Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
12.Pihak Ketiga adalah mitra kerja sama pemerintah daerah yang terdiri dari perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum, organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan adalah pembagian peran dan tanggungjawab antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
14.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jawa Barat.
15.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
16.Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Republik Indonesia. 4