Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat. Ditetapkan di Ngamprah pada tanggal 3 Juli 2025 BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. JEJE RITCHIE ISMAIL Diundangkan di Ngamprah pada tanggal 3 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. ADE ZAKIR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2025 NOMOR 1 N NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, PROVINSI JAWA BARAT : (1/69/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYYAH AWALIYAH I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa pemerintahan daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan serta diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Kemudian sesuai amanat Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengatur susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Kabupaten Bandung Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyyah Awaliyah sebagai landasan hukum pengembangan pendidikan agama dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang religius. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang berdampak terhadap pengaturan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang mengatur bahwa urusan agama merupakan salah satu urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Oleh karena itu, demi mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi antara produk-produk hukum daerah di Kabupaten Bandung Barat dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi, maka sesuai dengan asas lex superior derogate legi inferiori, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyyah Awaliyah perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL