1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung Barat. 3
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
5.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
6.Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
7.Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
8.Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
9.Jalan Desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
10.Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
11.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata- rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
12.Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
13.Jalan Lingkungan adalah jalan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
14.Nama Jalan adalah identitas yang membedakan antara jalan yang satu dengan jalan yang lain.
15.Sarana umum adalah segala fasilitas Pemerintah Daerah atau pihak lain yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
16.Pemberian nama jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan identitas sebagai petunjuk bagi pengguna jalan dengan menggunakan nama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
17.Pemberian nama sarana umum adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan identitas sebagai petunjuk bagi pengguna sarana umum dengan menggunakan nama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
18.Tim Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum adalah tim yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas menilai dan memberikan pertimbangan dalam pemberian nama jalan dan sarana umum di wilayah Kabupaten Bandung Barat. 4
19.Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
20.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya, termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.