Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat. Ditetapkan di Bandung Barat pada tanggal 16 Januari 2019 BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. AA UMBARA SUTISNA 3 Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 16 Januari 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. ASEP ILYAS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, PROVINSI JAWA BARAT (2/10/2019) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. UMUM Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di bidang penyelenggaraan izin gangguan dan retribusi izin gangguan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Pencabutan Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie - HO) didasari dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Implikasi pasca berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2017 terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan yaitu mengharuskan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat tentang Izin Gangguan tersebut haruslah dicabut, mengingat keberadaan Izin Gangguan di Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Berdasarkan hasil evaluasi dan analisis terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan menunjukan bahwa Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali mengingat adanya asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih rendah. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 2
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)