1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
4.Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
5.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
10.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
11.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
12.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
13.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
14.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
15.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
16.Penataan Ruang adalah suatu sistem Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
17.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
18.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
19.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
20.Sistem Wilayah adalah Struktur Ruang dan Pola Ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat Wilayah.
21.Wilayah Pengembangan, yang selanjutnya disingkat WP adalah Wilayah yang secara geografis berada dalam satu pelayanan pusat sekunder.
22.Pusat Kegiatan Nasional (PKN) ditetapkan dengan kriteria Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor impor atau pintu gerbang menuju Kawasan internasional.
23.Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten atau beberapa Kecamatan.
24.Pusat Pelayanan Kawasan adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kecamatan atau beberapa desa.
25.Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
26.Jalan yang selanjutnya disebut Jalan, Jln., atau Jl. adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan kereta api, Jalan lori, dan Jalan kabel berdasarkan peraturan perundangan- undangan.
27.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
28.Jalan Arteri Primer adalah Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar Pusat Kegiatan Nasional atau antara Pusat Kegiatan Nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
29.Jalan Kolektor Primer adalah Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan Pusat Kegiatan Lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan Pusat Kegiatan Lokal.
30.Jalan Kolektor Sekunder adalah Jalan yang menghubungkan Kawasan sekunder kedua dengan Kawasan sekunder kedua atau Kawasan sekunder kedua dengan Kawasan sekunder ketiga.
31.Jalan Lokal Primer adalah Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna Pusat Kegiatan Nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antar pusat kegiatan lokal, atau Pusat Kegiatan Lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antar pusat kegiatan lingkungan.
32.Jalan Lingkungan Sekunder adalah Jalan yang menghubungkan antar persil dalam Kawasan perkotaan.
33.Jalan Tol adalah Jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
34.Batas yang selanjutnya disebut Bts. adalah garis batas yang merupakan pemisah daerah didasarkan atas hukum perundang-undangan.
35.Persimpangan yang selanjutnya disebut Simpang atau Sp. adalah pertemuan atau percabangan Jalan, baik sebidang maupun yang tidak sebidang.
36.Jembatan yang selanjutnya disebut jembatan atau Jbt. adalah Jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah.
37.Terminal Penumpang Tipe B adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan perdesaan (ADES).
38.Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota (AK) dan angkutan perdesaan (ADES).
39.Jaringan Jalur Kereta Api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem. Jaringan jalur Kereta Api termasuk kereta rel listrik, kereta bawah tanah, monorel, dan lain-lain.
40.Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota adalah jalur kereta api antar kota yang melintasi Wilayah Kabupaten/Kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
41.Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan adalah jalur kereta api dalam Kabupaten untuk melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan Kabupaten, dan/atau perjalanan ulang-alik dalam Kabupaten.
42.Stasiun Kereta Api adalah prasarana kereta api sebagai tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
43.Stasiun Penumpang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
44.Stasiun Barang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan bongkar muat barang.
45.Alur-Pelayaran Sungai dan Alur-Pelayaran Danau adalah perairan sungai dan danau, muara sungai, alur yang menghubungkan 2 (dua) atau lebih antarmuara sungai yang merupakan satu kesatuan alur pelayaran sungai yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
46.Alur-Pelayaran Kelas III adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari di bawah kewenangan Kabupaten/Kota.
47.Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai yang terletak di sungai dan danau.
48.Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai atau danau yang terletak di sungai atau danau yang bersifat pengumpan.
49.Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
50.Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi adalah prasarana utama yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah.
51.Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi- Tempat Penyimpanan adalah jaringan yang menyalurkan seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah dari fasilitas produksi-tempat penyimpanan, termasuk jaringan pipa/kabel bawah laut.
52.Pembangkut Listrik Tenaga Air (PLTA) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga air.
53.Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga matahari.
54.Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga panas bumi.
55.Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tekanan mikro hidro.
56.Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal diatas 230 kV.
57.Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
58.Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
59.Gardu Induk adalah gardu yang berfungsi untuk menurunkan tegangan dari jaringan subtransmisi menjadi tegangan menengah.
60.Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
61.Jaringan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
62.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
63.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
64.Jaringan Pengendalian Banjir adalah jaringan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
65.Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
66.Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
67.Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan atau penyedia air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
68.Unit Produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/ atau biologi, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
69.Unit Distribusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai Unit Pelayanan, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
70.Unit Pelayanan adalah titik pengambilan air terdiri atas sambungan langsung, hidran umum, dan/atau hidran kebakaran, yang harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
71.Jaringan Produksi adalah mengalirkan proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
72.Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
73.Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah non domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah non domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
74.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
75.Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
76.Sistem Jaringan Persampahan adalah satu kesatuan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
77.Stasiun Peralihan Antara (SPA) adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk Kabupaten/Kota yang memiliki lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
78.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala Kawasan.
79.Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
80.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
81.Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
82.Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
83.Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke Badan Air penerima.
84.Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke Jaringan Drainase Primer.
85.Jaringan Drainase Tersier adalah jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder.
86.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
87.Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
88.Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
89.Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
90.Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya adalah Kawasan yang diperuntukkan untuk menaungi lingkungan dan makhluk hidup terdiri atas Kawasan Hutan Lindung dan kawasan gambut.
91.Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
92.Kawasan Perlindungan Setempat adalah Kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk didalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
93.Kawasan Konservasi adalah bagian Wilayah darat dan/atau laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
94.Kawasan Suaka Alam adalah bagian Wilayah darat dan/atau laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
95.Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
96.Kawasan Pelestarian Alam adalah Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
97.Taman Hutan Raya adalah Kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
98.Taman Wisata Alam adalah Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
99.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan Ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri Tata Ruang yang khas, dan ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
100.Badan Jalan adalah bagian Jalan yang berada di antara kisi-kisi Jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu Jalan.
101.Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar Kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
102.Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar Kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
103.Kawasan Pertanian adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
104.Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
105.Kawasan Hortikultura adalah Kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.
106.Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
107.Kawasan Peternakan adalah Kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dan hulu sampai hilir.
108.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah pedesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
109.Kawasan Pertambangan dan Energi adalah Kawasan pada permukaan tanah dan/atau dibawah permukaan tanah yang direncanakan sebagai kegiatan hilir pertambangan minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batubara serta kawasan panas bumi dan kawasan pembangkitan tenaga listrik.
110.Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan adalah bagian dari Wilayah pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang batuan.
111.Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik adalah Kawasan yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
112.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
113.Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
114.Kawasan Pariwisata adalah Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
115.Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perkotaan.
116.Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perdesaan.
117.Kawasan Transportasi adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
118.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya.
119.Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan Ruang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
120.Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
121.Kawasan Bandung Utara yang selanjutnya disingkat KBU adalah Kawasan yang meliputi sebagian wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dengan di sebelah utara dan timur dibatasi oleh punggung topografi yang menghubungkan puncak Gunung Burangrang, Masigit, Gedongan, Sunda, Tangkuban Parahu dan Manglayang, sedangkan di sebelah barat dan selatan dibatasi oleh garis kontur 750 mdpl, merupakan daerah perbukitan yang mempunyai pengaruh cukup besar bagi tata air Cekungan Bandung terutama bagi daerah bawahnya.
122.Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
123.Kawasan Strategis Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten/Kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
124.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
125.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu Wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
126.Prasarana Wilayah adalah kelengkapan dasar fisik yang memungkinkan Kawasan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yang meliputi Jalan, saluran air minum, saluran air limbah, saluran air hujan, pembuangan sampah, jaringan gas, jaringan listrik, dan telekomunikasi.
127.Sarana Wilayah adalah kelengkapan Kawasan permukiman yang berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka, serta pemakaman umum.
128.Arahan Pemanfaatan Ruang adalah arahan pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTRW melalui penyusunan dan pelaksanaan program penataan/pengembangan daerah beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan yang berisi rencana program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
129.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
130.Indikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang Kabupaten yang sesuai dengan RTR.
131.Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut Konfirmasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
132.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut Persetujuan KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
133.Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut Rekomendasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
134.Ketentuan Umum Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan unsur-unsur pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan atau fungsi ruang sesuai dengan RTRW.
135.Insentif adalah perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya.
136.Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi pelaksanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan RTR.
137.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
138.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
139.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan.
140.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
141.Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
142.Masyarakat adalah Orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
143.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.