Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2017
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Alokasi anggaran Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji digunakan untuk membiayai:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat. Ditetapkan di Bandung Barat pada tanggal 16 Juni 2017 BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. ABUBAKAR 5 Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 16 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. MAMAN S. SUNJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2017 NOMOR 4 SERI E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, PROVINSI JAWA BARAT : 4/86/2017 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI I. UMUM Ibadah haji merupakan Rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat, baik secara finansial, fisik, maupun mental dan difasilitasi oleh Pemerintah yang didasarkan pada prinsip keadilan. Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji, dan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 35 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Dalam rangka memberikan pedoman tentang pembiayaan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. 7 Pasal 5 Huruf a Yang dimaksud dengan “biaya transportasi pemberangkatan” antara lain penyewaan angkutan, pangangkutan barang dan upah buruh di asrama haji, dan konsumsi perjalanan dari daerah asal ke Embarkasi. Huruf b Yang dimaksud dengan “biaya transportasi pemulangan” antara lain penyewaan angkutan, pangangkutan barang, dan konsumsi perjalanan dari Debarkasi ke daerah asal. Huruf c Yang dimaksud dengan “biaya pelayanan prosesi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah haji” digunakan untuk membiayai penyewaan tempat pemberangkatan calon Jemaah Haji, Konsumsi acara prosesi pelepasan dan penyambutan Jemaah Haji. Huruf d Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Cukupjelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 4
Membuka PDF…