Penambahan Penyertaan Modal ke dalam saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari APBD. 4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat. Ditetapkan di Bandung Barat pada tanggal 30 November 2021 Plt. BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. HENGKI KURNIAWAN Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 30 November 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. ASEP SODIKIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 4 SERI E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, PROVINSI JAWA BARAT (5/240/2021) 5 PENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK I. UMUM Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat melakukan Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun 2016 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebesar Rp Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut, perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber- sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya. Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, perlu menambah jumlah Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasa II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2