Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat. Ditetapkan di Ngamprah Pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. JEJE RITCHIE ISMAIL Diundangkan di Ngamprah pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT ttd. ADE ZAKIR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2025 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT PROVINSI JAWA BARAT (4/141/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM A. Dasar Pemikiran Pembangunan merupakan suatu proses yang harus dilakukan secara terus- menerus dalam rangka memperbaiki indikator sosial maupun ekonomi berkelanjutan. di samping itu, pembangunan yang dilakukan juga merupakan suatu proses multidimensional yang menyangkut perubahan-perubahan penting dalam suatu struktur, sistem sosial, ekonomi, sikap masyarakat, percepatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan angka pengangguran dan penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu perlu dirumuskan dalam suatu perencanaan pembangunan Daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan, yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan melaksanakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang mengamanatkan penyusunan RPJMD wajib selaras dan berdasarkan pada RPJPD dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dokumen RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bandung Barat untuk periode 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka menengah untuk 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJMN, RPJPD Provinsi Jawa Barat, RPJMD Provinsi Jawa Barat, rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Barat dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bandung Barat serta RPJPD Kabupaten Bandung Barat. B. Ruang Lingkup Ruang lingkup RPJMD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025-2029 meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan dengan melibatkan masyarakat. C. Prinsip-prinsip Prinsip RPJMD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025-2029 adalah :
1.Merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
2.dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan dengan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
3.mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah;
4.dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. D. Pendekatan RPJMD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025-2029 menggunakan pendekatan:
a.teknokratik, yaitu menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah;
b.partisipatif, yaitu melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders) dengan mempertimbangkan relevansi pemangku kepentingan, kesetaraan antara pemangku kepentingan, transparansi dan akuntabilitas, keterwakilan seluruh segmen masyarakat, rasa memiliki dokumen perencanaan serta terciptanya konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan;
c.politis, yaitu mengakomodasi kepentingan-kepentingan politik dalam pelaksanaan pembangunan;
d.atas-bawah dan bawah-atas, yaitu merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah Kabupaten/Kota, Daerah Provinsi, hingga nasional sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
e.holistik-tematik, yaitu mempertimbangkan keseluruhan unsur atau bagian atau kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
f.integratif, yaitu menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah.
g.spasial, yaitu mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan. E. Tahapan Tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025-2029 terdiri dari:
a.Persiapan penyusunan;
b.Penyusunan Rancangan Awal;
c.Konsultasi rancangan awal;
d.Penyusunan rancangan;
e.Pelaksanaan musrenbang;
f.Perumusan rancangan akhir;
g.Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap Rancangan Akhir;
h.Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD;
i.Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah;
j.Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah; dan
k.Penetapan Peraturan Daerah. F. Muatan Muatan RPJMD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025-2029 terdiri dari:
a.Pendahuluan;
b.Gambaran Umum Daerah;
c.Visi, Misi, Program Prioritas Pembangunan Daerah;
d.Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah;
e.Penutup. II. PASAL DEMI PASAL