12.Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja.
13.Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disebut PTK, adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
14.Perencanaan Tenaga Kerja Makro yang selanjutnya disingkat PTK Makro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, secara nasional, daerah, maupun sektoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraanpekerja/buruh.
15.Perencanaan Tenaga Kerja Mikro yang selanjutnya disingkat PTK Mikro Kabupaten adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis pada instansi Pemerintah Kabupaten maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.
16.Perencanaan Tenaga Kerja Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten yang selanjutnya disebut PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan secara sektoral/sub sektoral Kabupaten.
17.Rencana Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat RTK adalah hasil kegiatan PTK yang memuat perkiraan dan rencana persediaan tenaga kerja, kebutuhan akan tenaga kerja serta neraca dan program pembangunan ketenagakerjaan.
18.Rencana Tenaga Kerja Makro yang selanjutnya disebut RTK Makro adalah hasil kegiatan PTK Makro yang meliputi seluruh sektoral atau satu sektoral/sub sektoral di tingkat Kabupaten.
19.Rencana Tenaga Kerja Mikro yang selanjutnya disingkat RTK Mikro adalah hasil kegiatan PTK Mikro.
20.Rencana Tenaga Kerja Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten yang selanjutnya disebut RTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten adalah hasil kegiatan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten.
21.Persediaan Tenaga Kerja adalah jumlah dan kualitas angkatan kerja yang tersedia dengan berbagai karakteristiknya.
22.Persediaan Pegawai adalah jumlah pegawai yang diperlukan pada suatu perusahaan dengan berbagai karakteristiknya.
23.Kebutuhan akan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat KTK adalah jumlah dan kualitas angkatan kerja yang diperlukan untuk mengisi kesempatan kerja yang tersedia dengan berbagai karakteristiknya.
24.Kebutuhan Pegawai adalah jumlah pegawai yang diperlukan oleh perusahaan sesuai dengan beban kerja dengan berbagai karakteristiknya.
25.Neraca Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat NTK adalah keseimbangan atau kesenjangan jumlah dan kualitas antara persediaan tenaga kerja dengan kebutuhan akan tenaga kerja dengan berbagai karakteristiknya.
26.Neraca Pegawai adalah keseimbangan atau kesenjangan antara persediaan pegawai dengan kebutuhan pegawai dengan berbagai karakterisktiknya.
27.Metoda adalah cara kerja yang teratur dan sistematis untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yang ditentukan.
28.Metoda Penghitungan Persediaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat MPPTK adalah cara kerja yang teratur dan sistematis untuk memperkirakan jumlah dan kualitas angkatan kerja.
29.Metoda Penghitungan Kebutuhan akan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat MPKTK adalah cara kerja yang teratur dan sistematis untuk memperkirakan jumlah dan kualitas kesempatan kerja.
30.Penduduk Usia Kerja yang selanjutnya disingkat PUK, adalah jumlah penduduk yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih, yang disebut juga tenaga kerja.
31.Angkatan Kerja yang selanjutnya disingkat AK, adalah jumlah dan kualitas PUK yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
32.Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja yang selanjutnya disingkat TPAK, adalah rasio antara jumlah AK dengan jumlah PUK.
33.Bekerja adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan ekonomi dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan sekurang- kurangnya 1 (satu) jam tidak terputus dalam seminggu sebelum pencacahan.
34.Penganggur Terbuka adalah mereka yang mencari pekerjaan, yang mempersiapkan usaha, yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan dan yang sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
35.Tingkat Penganggur Terbuka yang selanjutnya disingkat TPT, adalah rasio antara jumlah penganggur terbuka dengan jumlah angkatan kerja.
36.Kesempatan Kerja adalah lowongan pekerjaan yang belum diisi oleh pencari kerja dan pekerja yang sudah ada.
37.Program Kepegawaian adalah program di bidang kepegawaian sesuai dengan neraca pegawai antara lain meliputi perekrutan, seleksi, penempatan, pemensiunan, pelatihan/kompetensi dan pengembangan, perlindungan, pengupahan, jaminan sosial dan produktivitas kerja.
38.Produktivitas Tenaga Kerja adalah rasio antara nilai produk domestik bruto dengan jumlah penduduk yang bekerja yang digunakan baik individu maupun kelompok dalam satuan waktu tertentu yang merupakan besaran kontribusi penduduk yang bekerja dalam pembentukan nilai tambah suatu produk dari proses kegiatan ekonomi pada suatu lapangan usaha secara nasional dan regional.
39.Instansi Sektoral adalah instansi yang membina sektor lapangan usaha di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
40.Pembinaan adalah serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dan RTK Mikro.
41.Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan identifikasi penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dan RTK Mikro.
42.Evaluasi RTK Makro adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dalam waktu tertentu.
43.Evalualsi RTK Mikro adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dalam waktu tertentu.
44.Laporan RTK Makro adalah penyampaian analisis hasil kegiatan yang dilakukan dalam penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro.
45.Laporan RTK Mikro adalah penyampaian analisis hasil kegiatan yang dilakukan dalam penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro.
46.Jabatan adalah sekumpulan pekerjaan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab dan wewenang seseorang pegawai dalam perusahaan.
47.Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
48.Pegawai adalah pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.