Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bandung Barat Ke Dalam Modal Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyertaan Modal ke dalam saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, bertujuan:
BAB III
BAB IV
Penyertaan Modal ke dalam saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2016.
BAB V
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat. Ditetapkan di Bandung Barat pada tanggal 7 Desember 2015 BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. ABUBAKAR Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 7 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. MAMAN S. SUNJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2015 NOMOR 6 SERI E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, PROVINSI JAWA BARAT : 254/2015
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)