Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat. Ditetapkan di Bandung Barat pada tanggal 8 Agustus 2022 Plt. BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. HENGKI KURNIAWAN Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 8 Agustus 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. ASEP SODIKIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2022 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, PROVINSI JAWA BARAT ( 6 / 87 / 2022 ) 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa pemerintahan daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan serta diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Kemudian sesuai amanat Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, dalam ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang dimuat pada huruf CC angka 2 lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara. Sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Bandung Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Akan tetapi, dikarenakan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara telah dicabut dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka sesuai dengan asas lex superior derogate legiin feriori, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara perlu dicabut karena bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang kedudukannya lebih tinggi. II. PASAL DEMI PASAL