Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2014
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghargaan Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan Penghargaan Daerah dimaksudkan untuk memberikan pengakuan, apresiasi dan penghargaan atas prestasi, jasa-jasa yang bermanfaat bagi Daerah, guna meningkatkan motivasi dan mendorong keberhasilan pembangunan daerah.
Penghargaan Daerah diberikan dengan tujuan:
Penghargaan Daerah diberikan berdasarkan asas:
BAB II
Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, diberikan dalam bentuk:
Tanda Penghargaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, diberikan kepada seseorang atau badan yang telah berjasa dalam pembangunan daerah di bidang: 6
Tanda Penghargaan untuk seseorang yang telah berjasa dalam pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diberikan dengan persyaratan:
Tanda Penghargaan untuk Badan yang telah berjasa dalam pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diberikan dengan persyaratan:
Membuka PDF…