Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat. Ditetapkan di Bandung Barat pada tanggal 8 Agustus 2022 Plt. BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. HENGKI KURNIAWAN Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 8 Agustus 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. ASEP SODIKIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2022 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, PROVINSI JAWA BARAT( 8 / 89 / 2022 ) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH I. UMUM Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian daerah pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, yang juga menjadi landasan yuridis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, terdapat ketentuan yang mengamanatkan agar pengaturan terkait tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian daerah diatur dalam peraturan kepala daerah. Amanat ketentuan tersebut dinyatakan kembali dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 951/4420/Keuda Hal Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah tertanggal 26 Agustus 2019. Implikasi pasca berlakunya ketentuan tersebut, maka materi muatan tuntutan kerugian daerah yang semula diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah harus mengalami pengalihan ke dalam bentuk peraturan Bupati. Berdasarkan hasil evaluasi dan analisis serta dalam rangka tertib administrasi produk hukum daerah, dikarenakan peraturan daerah ini secara de jure dan de facto sudah tidak memiliki kekuatan hukum, maka perlu dicabut dengan peraturan daerah tersendiri. II. PASAL DEMI PASAL