1.Daerah adalah Kabupaten Banggai Laut.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Banggai Laut.
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
5.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara lansung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat;
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun. Persekutuan perkumpulan– perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.
7.Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
8.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristrahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh.
9.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
10.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
11.Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
12.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
13.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
14.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang,jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
15.Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
16.Pajak Penerangan Jalan adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain.
17.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
18.Mineral bukan logam dan bantuan adalah mineral bukan logam dan bantuan sebagaimana dimaksud didalam peraturan perundang-undangan dibidang mineral dan batu bara.
19.Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
20.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
21.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
22.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
23.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
24.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan perdalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
25.Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan dan/atau laut.
26.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru,atau NJOP pengganti.
27.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
28.Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
29.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengolahan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dibidang pertanahan dan bangunan.
30.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungutan atau pemotong pajak tertentu.
31.Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
32.Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
33.Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahunbuku yang tidak sama dengan tahun kalender.
34.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada saat, dalam masa pajak,dalam tahun pajak, atau dalam bagian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan Perpajakan Daerah.
35.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek atau subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
36.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, yang terutang menurut Peraturan Perundang-UndanganPerpajakan Daerah.
37.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak ke kas Daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
38.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
39.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
40.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
41.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
42.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
43.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan Objek pajak Bumi dan Bangunan untuk melaporkan data subjek dan objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
44.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
45.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
46.Penyidikan tindak Pidana dibidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS, yang dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak Pidana dibidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.