DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2005-2025 merupakan dokumen perencanaan pembanguna daerah untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun,yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan pmbangunan nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dengan demikian dokumen ini hanya memuat hal-hal yang mendasar sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…