1.Daerah adalah DaerahBanggai Laut.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Banggai Laut.
3.Bupati adalah Bupati Banggai Laut.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Wakil Bupati adalah wakil Bupati Banggai Laut.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut.
7.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
9.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumisebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memeliharakelangsungan kehidupannya.
10.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
11.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
12.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsisebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
13.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsilindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
14.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalianpemanfaatan ruang.
15.Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
16.Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tataruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
17.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tataruang yang telah ditetapkan.
18.Wilayah adalah ruang yang merupakan satu kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dansistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
19.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
20.Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dan atau ditunjuk oleh pemangku adat dan atau pemerintahdengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdayabuatan.
21.Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisidan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan.
22.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaansumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa, pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
23.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsikawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
24.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
25.Hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
26.Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruhsangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
27.Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruhsangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
28.Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruhsangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
29.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayanikegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa Kecamatan.
30.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untukmelayani kegiatan skala Kecamatan atau beberapa desa.
31.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
32.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
33.Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
34.Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 KM2.
35.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
36.Sungai besar adalah sungai dengan luas daerah aliran sungai lebih besar dari 500 km² (lima ratus kilometer persegi).
37.Sungai kecil adalah sungai sungai dengan luas daerah aliran sungai kurang dari atau sama dengan 500 km² (lima ratus kilometer persegi).
38.Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
39.Rehabilitasi lahan dan konservasi tanah adalah upaya mempercepat pemulihan kawasan resapan dengan penghijauan.
40.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untukmelayani kegiatan skala antar desa.
41.Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/ataupemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
42.Kegiatan Informal dan non formal adalah kegiatan pendidikan anak usia dini, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah LanjutanTingkat Atas, Perguruan Tinggi, dan Pendidikan Luar Biasa.
43.Batas-batas permanen kawasan permukiman dan budidaya adalah talud, turap dan lain-lain.
44.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang danpengendalian pemanfaatan ruang.
45.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yangdibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diKabupaten Banggai Laut dan mempunyai fungsi membantu tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang didaerah.
46.Insentif adalah upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh pemerintah daerah.
47.Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, dan/atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang yang antara lain dapat berupa pengenaan pajak yang tinggi, pembatasan penyediaan prasarana dan sarana, serta pengenaan kompensasi dan penaltti.