Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Laut. Ditetapkan di Banggai, pada tanggal, 31 Desember 2015 Pj. BUPATI BANGGAI LAUT, TTD FURQANUDDIN MASULILI Diundangkan di Banggai, pada tanggal, 31 Desember 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT, TTD ASWIN MUSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT TAHUN 2015 NOMOR 11 NOREG 137 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT, PROVINSI SULAWESI TENGAH : (14/2015). Perda APBD TA. 2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAUT NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 I. PENJELASAN UMUM Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) pemerintah daerah Kabupaten Banggai Laut, dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka timbul hak dan kewajiban Daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan Daerah tersebut merupakan sub sistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah ini secara umum mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara substansil lebih menegaskan kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak, pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Serta berlakunya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Juga telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Perda APBD TA. 2016 pada Pemerintah Daerah, secara substansi menjelaskan komponen Laporan Keuangan pada SKPD yang semula hanya memuat 3 (tiga) laporan, sekarang menjadi 5 (lima) komponen laporan keuangan yaitu : Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan, sedangkan komponen laporan keuangan yang harus disusun oleh SKPKD yang semula 5 (lima), sekarang menjadi 7 (tujuh), yaitu : Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL