(i) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) lebih dari 5 (lima) orang, palitia melakukan seleksi tambahan dengan mengguna-kan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Bupati. Pasd 29
(1)Panitia pemilihan menetapkan calon Kepala Desa dan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka.
(2)Undian nomor urut calon sebagaimana dimalsud pada ayat (1)' dihadiri oleh para calon.
(3)Nomorurutdannamacalonyangtelahditetapkan,disusundalamdaftar calon dan dituangkan dalam berita acara penetapal calon Kepala Desa.
(4)Berdasarkan berita acara penetapan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksudpadaayat(3),panitiapemilihanmenerbitkanKeputusanpanitia pemilihan Kepala Desa tentang penetapan calon Kepala Desa yang berhak dipilihpalinglama3harisejakselesainyapengrrmrrmalrhasilpenelitian persyaratan bakal calon Kepala Desa kepada masyarakat'
(5)Panitia pemilihan mengumumkan penetapan calon Kepala Desa yang berhak dipilih melalui papan informasi yang terdapat di tempat yang strategis di desa, pengeras suara atau menurut tata cara yang lazim digunakandidesa,palinglambatT(tujuh)harisejaktanggalditetapkan. 15
(6)Penetapan sebagaimana dimalsud pada ayat (4) bersifat final _ dan mengikat.
(7)Panitia pemilihan menyampaikan keputusan tentang penetapan calon - Xepala Desa yang berhak rliFilih beserta pas photo berwama calon Kepala Desa yang berhak dipilih kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterapkan. Paragraf3 IIamlnnye Passl 30 (l) Panitia pemilihan tingkat kabupaten menetapkan jadwal kampanye.
(2)Panitia pemilihan menetapkan secara teknis jadwal kampanye pada masing-masing desa.