Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banggai. Ditetapkan di Luwuk pada tanggal 3 Agustus BUPATI BANGGAI, HERWIN YATIM Diundangkan di Luwuk pada tanggal 3 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGGAI, SYAHRIAL LABELO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI TAHUN 2016 NOMOR 2237 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI, PROVINSI SULAWESI TENGAH: (………./2016) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR ….. TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI TAHUN 2016-2021 I. UMUM Keberhasilan penyelenggaraan program-program pembangunan daerah tidak terlepas dari perencanaan pembangunan daerah yang telah dilakukan dan ditetapkan sebelumnya. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan kesejahteraan social dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Tahapan perencanaan daerah tersebut meliputi tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Salah satu bentuk perencanaan pembangunan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan serta memperhatikan RPJM Nasional. Sesuai amanat dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik. Berdasarkan hal dimaksud perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Banggai Tahun 2016-2021. RPJMD Kabupaten Banggai Tahun 2016-2021 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahap pembangunan dibawah kepemimpinan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. RPJMD tersebut diarahkan untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan. RPJMD Kabupaten Banggai Tahun 2016-2021 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat strategi, Arah kebijakan, dan program pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi daerah serta mengacu pada kebijakan RPJPD Tahun 2005-2025. Selanjutnya RPJMD menjadi arah dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah ( Renstra PD ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai. 6 Atas dasar pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. II. PASAL DEMI PASAL