1.Budaya adalah satuan cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersam.a oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi.
2.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
3.Warisan Budaya adalah hasil proses alarn dan proses peradaban manusia yang istimewa dari tradisi kearifan lokal, yang memiliki nilai kultural dan fungsional dalam proses peradaban antar generasi.
4.Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia dan budaya Daerah di tengah peradaban dunia dan nasional melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
5.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengarnanan, pemeliharaan, penyelarnatan, dan publikasi..
6.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
7.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
8.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
9.Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
10.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
11.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum dan/atau bukan badan hukum.
12.Masyarakat adalah seseorang atau kelompok, lembaga, dan/atau badan hukum non pemerintah yang memiliki hubungan erat dengan Kebudayaan Kabupaten Banggai berdasRrkan kepentingan, penguasaan, dan pemanfaatan.
13.Daerah adalah Kabupaten Banggai.
14.Bupati adalah Bupati Banggai.
15.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.