DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2020

Nomor
5
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.919.778.654.011,00; anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp2.013.156.641.841,00; dan anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp96.377.987.830,00.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…