Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko. Ditetapkan di Mukomuko pada tanggal 25 Januari 2019 BUPATI MUKOMUKO, TTD CHOIRUL HUDA Diundangkan di Mukomuko pada tanggal 31 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH, TTD MARJOHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2019 NOMOR. 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO PROVINSI BENGKULU NOMOR : ( 6 / 6 /2019 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH I. UMUM Sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi dalam bentuk otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab tersebut, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peranan yang sangat strategis di bidang penyelenggaraan pemerintaha, pembangunan dan pelayanan masyarakat dan bertanggung jawab sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pejabat Negara perlu diberikan hak keuangan dalam bentuk gaji dan tunjangan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dalam melaksanakan kedudukannya sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu didukung dengan biaya untuk menunjang kegiatan operasional Kepala Daerah dalam rangka koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, perlindungan bangsa, yang dibiayai melalui APBD. Sesuai dengan kondisi dan keadaan jumlah penduduk, geografis, luas wilayah dan potensi ekonomi daerah yang relatif berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya, maka berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kehematan dan dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar hal tersebut di atas, perlu diatur kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL