1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4.Instansi Pelaksana adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perkoperasian.
5.Kepala Instansi Pelaksana adalah Kepala Instansi Pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perkoperasian.
6.Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang- seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
7.Akta Pendirian Koperasi adalah perjanjian perikatan pembentukan badan hukum koperasi yang dibuat oleh para pendiri atau kuasanya dan ditandatangani dihadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi dalam suatu rapat pembentukan koperasi yang memuat anggaran dasar.
8.Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan tertulis sebagai dasar pengelolaan koperasi yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9.Anggaran Rumah Tangga Koperasi adalah aturan penyelenggaraan rumah tangga koperasi yang menjabarkan Anggaran Dasar.
10.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar serta pembubaran koperasi.
11.Notaris adalah Notaris yang telah ditetapkan atau terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
12.Pendiri adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pembentukan.
13.Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
14.Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan Hukum koperasi.
15.Pengurus Koperasi yang selanjutnya disebut Pengurus adalah perlengkapan organisasi koperasi yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota koperasi untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari-hari.
16.Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas adalah kelengkapan organisasi koperasi, yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi.
17.Pejabat Pengawas Koperasi Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil pada SKPD yang diangkat oleh Bupati sesuai kewenangannya atas usul Kepala SKPD.
18.Pengelola Koperasi selanjutnya disebut Pengelola adalah pengelola kegiatan usaha koperasi yang diberi wewenang dan kuasa oleh pengurus.
19.Anggota Koperasi selanjutnya disebut anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi.
20.Berita acara rapat adalah risalah rapat yang disusun secara teratur dan rapi serta ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi, yang dimaksudkan sebagai alat bukti tertulis.
21.Notulen rapat adalah laporan mengenai jalannya rapat yang disusun secara teratur dan rapi ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat, sehingga mengikat dan merupakan dokumen resmi.
22.Pemberdayaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Lembaga Non Pemerintah dalam bentuk penumbuhan iklim yang kondusif bagi koperasi baik kelembagaan maupun usahanya yang mampu memperkuat dirinya menjadi lembaga ekonomi yang kuat, tangguh, mandiri serta mampu bersaing dengan pelaku usaha lain.
23.Pengawasan adalah kegiatan monitoring yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan untuk memastikan bahwa rencana yang ditetapkan telah dilaksanakan oleh koperasi.
24.Monitoring dan evaluasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan Koperasi.