DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2015

Nomor
11
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
41

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman pengelolaan koperasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam peraturan ini diatur mengenai pembentukan koperasi, pengesahan akta pendirian koperasi, keanggotaan, kegiatan usaha, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembagian dan pembubaran.

Isi peraturan

Teks41PDFHirarki

Memuat teks peraturan…