1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
5.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
6.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang selanjutnya disingkat PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan seseorang atau keluarga atau kelompok masyarakat dapat menolong diri sendiri di Bidang Kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat berdasarkan indikator tertentu.
7.Tatanan adalah suatu tempat dimana manusia secara aktif memanipulasi lingkungan, sehingga menciptakan dan sekaligus juga mengatasi masalah-masalahnya di bidang kesehatan.
8.PHBS di rumah tangga adalah upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar mengetahui, mau dan mampu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat.
9.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di sekolah adalah upaya memberdayakan siswa, guru, dan masyarakat lingkungan sekolah agar mengetahui, mau dan mampu mempraktikkan PHBS, dan berperan aktif mewujudkan Sekolah sehat.
10.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Tempat-tempat Umum adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat pengunjung dan Pengelola Tempat-tempat umum agar mengetahui, mau dan mampu untuk mempraktikkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan berperan aktif dalam mewujudkan Tempat-tempat Umum Sehat.
11.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Tempat Kerja adalah upaya untuk memberdayakan para pekerja untuk mengetahui, mau dan mampu untuk mempraktikkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta berperan aktif dalam mewujudkan Tempat Kerja Sehat.
12.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Institusi Kesehatan adalah upaya untuk memberdayakan pasien, masyarakat, pengunjung dan petugas mengetahui, mau dan mampu untuk mempraktikkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam berperan aktif dalam mewujudkan fasilitas Pelayanan Kesehatan.
13.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Swasta, atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Swasta.
14.Institusi pendidikan adalah tempat proses belajar mengajar/tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan.
15.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh Negara, swasta dan/atau masyarakat.
16.Tempat kerja adalah setiap tempat atau gedung tertutup atau terbuka yang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan untuk bekerja.
17.Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
18.Pimpinan lembaga adalah pengelola, manajer, pimpinan, penanggungjawab, dan Pembina Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang diatur dalam peraturan daerah ini.
19.Badan Usaha adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
20.Tim Pengawas yang selanjutnya disebut tim adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan atau anggota Masyarakat yang ditunjuk oleh Bupati yang mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.