DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2015

Nomor
2
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 2 diubah mengenai visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah yang disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional, RPJP Provinsi, dan uraiyan RPJP yang terdiri dari Pendahuluan, Gabaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Kaindah Pelaksanaan, Pasal 3 diubah mengenai RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 4 diubah mengenai Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…