DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perangkat desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan bahwa susunan organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Selain itu juga menetapkan tugas, wewenang, kewajiban, dan serta larangan perangkat desa, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, kesejahteraan dan peningkatan kapasitas aparatur desa

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…