1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom lainya sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
5.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
6.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
7.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
8.Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.
9.Bidang Usaha Industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
10.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
11.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
12.Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Kabupaten Bangka Barat.
13.Jenis Industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
14.Izin Usaha Industri adalah izin yang dikeluarkan dan diberikan kepada perusahaan industri untuk melaksanakan kegiatan komersil berupa izin industri kecil/ menengah/ besar Persetujuan Prinsip dan Perluasan.
15.Tanda Daftar Industri adalah izin yang dikeluarkan dan diberikan kepada perusahaan industri kecil untuk melaksanakan kegiatan produksi.
16.Persetujuan Prinsip adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan persiapan-persiapan dalam rangka pembangunan pabrik dan sarana produksi sebelum melaksanakan kegiatan produksi komersial.
17.Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi melebihi 30% dari izin kapasitas produksi yang telah diberikan. 4
18.Formulir Permohonan Izin Industri adalah daftar isian yang memuat data perusahaan yang diisi dan ditandatangani oleh pemilik atau pengurus /penangung jawab untuk mendapatakan Izin Usaha Industri.
19.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelolah data atau keterangan lainya dalam rangka pengawasan kepatuhan, pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang – undangan.
20.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan industri yang direncanakan bagi lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan serta penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
21.Upaya Pengelolah Lingkungan yang selanjutnya disebut UKL adalah dokumen yang mengandung usaha penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan industri.
22.Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disebut UPL adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan industri.