menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016-2021; BUPATI BANGKA BARAT, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2016-2021 BUPATIBANGKABARAT PROVINS! KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAf\ DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2016-2021. ' Menetapkan MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT dan BUPATI BANGKA BARAT
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5675);
7.Peraturan Pernerin tah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Rcpu blik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lc111h;1r;111 Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Tn l iu pn n , Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dun l·~\l,tlu;1si Pelaksanaan Rencana Pernbangunan Dae rah (Le1111J:1r:111 Negara Republik Indonesia Tahu n 2008 Nomor 21, Tarnbnh nn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
10.Peraturan Daerah Provinsi Kepulau an Bangka Bclitung Nomor 13 Tahun 2007 tcntang Rcncana Pernbungunan .Ian gku Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provin si Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nornor 6 Seri E]:
11.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Barurkn Belituru; No uu u 6 Tahun 2012 ten tang Rencana Pernbungu nan . J;1111:l,;1 Menengah Dae rah Tahun 2012-2017 (Lcmbaran l).in;tl1 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahu 11 '2() 12 Nornor :\ Sn1 E), sebagaimaria t elah diu bah dengan i>nnluran l);1n;tl1 Provinsi Kepu lau an Bangka Bcliturig Nornur 6 Tnln111 '.WI Ii (Lemba.ran Daer ah Provinsi Kcpulau an Bangku Bclit ung T,il1u11 2016 Nomor 6 Seri S);
12.Peraturan Daerah Kubu paten Bangka Baral Nomor tJ iuhu n 2010 ten tang Re ncana Pcmhangunan Jangka Panjang Dacruh Tahun 2005-2025 (Lembaran Daer ah Kabupaten Bangka Ba.rat Tahun 2010 Nomor 6 Seri E). sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dacrah Kabupaten Bangka Ba.rat Nomor 2 tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015 Nomor 2 Seri E);
13.Peraturan Daerah Kabu paten Bangka Barat Nomor l Tahun 2014 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 1 Seri E).
7.Rencana Pembangunan Jangka Mcnengah Daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2016-2021. yang sclanju tnya disingkat RPJMD .id:d.ih dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Barurk.: I l:1r:11 untuk periode 5 (lima) tahun.
8.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingl,:11 1~1,111) adalah dokumen perencanaan Kabupaten Bangka Baral uni u I, pn1ocl1· 1 (satu) tahun atau discbut dcngan rcncana pembangunan 1:1ht111.1n daerah.
9.Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah Dokumen percncanaan Perangkat Daerah untuk pcriode S (lima) tahun yang memuat tuju an , sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pernerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
10.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan y:1ng ditu nju k pucla akhir periode perencanaan.
11.Misi adalah rumusan um um mengenai u paya-u paya yang :il,.in dilaksanakan untuk rnewujudkan visi.
12.Sasaran adalah target atau hasil yang dih arapkan dnri suatu prn,:r:1111 atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiauin.
13.Strategi pembangunan adalah langkah-Iangkah lxr isikan prng1 :1111 program indikatif untuk rncwujudkan visi dan rnisi.
14.Kebijakan pembangunan adalah arah dan/atau tindakan yang duunhil oleh Pemerintah Pusat/Dacrah untuk mencapai tuju an.
15.Arah kebijakan adalah instrumcn pcrencanaan yang rncrnnndu kc mana prioritas pembangunan diar ahkan agar lebih fokus dalarn upaya mencapai tujuan.
16.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintar daerah untuk rnencapai sasaran dan tuju an pembangunan daerah.~' unsur pembantu kepala daerah dan DPRD Urusan Pemerintahan yang menjadi Perangkat Daerah adalah dalam penyelenggaraan kewenangan Dae rah.
6.Rencana Pembangunan Jangka Panjarig Daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2005-2025. yang selanjutnya disingkat dengan RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bangka Barat untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sarnpai dengan 2025. 5.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah Kabupaten Bangka Barat. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mcmimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Bangka Barat. Dalam Peratur an Daerah ini yang dirnaksu d dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat. 2.