1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7.Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
8.Perokok aktif adalah setiap orang yang secara langsung menghisap asap rokok dari rokoknya yang sedang dibakar.
9.Perokok pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung atau terpaksa menghisap asap rokok dari asap perokok aktif.
10.Asap Rokok Orang Lain (AROL) adalah asap yang keluar dari rokok.
11.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk rokok.
12.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.
13.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat kursus, TPA/TPSQ, termasuk ruang perpustakaan, ruang praktek atau laboratorium, museum dan sejenisnya.
14.Tempat ibadah adalah sarana untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya.
15.Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, tempat bermain anak-anak dan lainnya.
16.Angkutan umum adalah alat untuk angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
17.Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap tempat tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
18.Tempat umum adalah sarana yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk berbagai kegiatan.
19.Pimpinan dan/atau penanggungjawab adalah seseorang yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai pimpinan dan/atau penanggungjawab atas sebuah tempat atau ruang kegiatan.
20.Orang adalah orang perorangan.
21.Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
22.Tim Pengawas yang selanjutnya disebut tim adalah pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah dan atau anggota Masyarakat yang ditunjuk oleh Bupati yang mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok.