1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
5.Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat Dinsosnakertrans adalah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat.
6.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 3
7.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
8.Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten.
9.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
10.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan dan fasilitas jasa dari Pemerintah Daerah.
13.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat STRD adalah untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
17.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
18.Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.