1.Pemerintah daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan.
6.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan pada bayi sejak lahir sampai usia 6 (enam) bulan tanpa tambahan cairan lain seperti susu formula, sari buah, madu, air teh, air putih, dan lain-lain serta tanpa tambahan makanan padat seperti buah-buahan, bubur susu, biskuit, bubur nasi, tim, dan lain-lain, kecuali obat dan vitamin atas rekomendasi tenaga kesehatan.
7.Inisiasi Menyusu Dini selanjutnya disingkat IMD atau permulaan menyusu dini adalah bayi mulai menyusu sendiri segera setelah lahir dengan cara meletakkan bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit bayi melekat pada kulit ibu.
8.Indikasi medis Inisiasi Menyusu Dini adalah keadaan ibu dan/atau bayi yang tidak memungkinkan pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini.
9.Indikasi medis ASI adalah keadaan kesehatan ibu dan/atau bayi yang tidak memungkinkan pemberian Air Susu Ibu.
10.Rawat Gabung adalah ruang rawat inap dalam 1 (satu) ruangan dimana Bayi berada dalam jangkauan ibu selama 24 (dua puluh empat) jam.
11.Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
12.Susu Formula adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
13.Produk bayi lain adalah produk bayi yang terkait langsung dengan kegiatan menyusui meliputi segala bentuk susu dan pangan bayi lainnya, botol susu, dot dan empeng.
14.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalahsuatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
15.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
16.Konselor Menyusui adalah tenaga terlatih, baik tenaga kesehatan atau bukan tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat konseling menyusui.
17.Waktu menyusui adalah waktu diberikan kepada ibu untuk memberikan Air Susu Ibu Eksklusif.
18.Ruang laktasi adalah ruangan yang disediakan bagi ibu menyusui untuk kegiatan menyusui, memerah, dan menyimpan ASI.
19.Orang adalah orang perorangan.
20.Badan usaha dan/atau non usaha yang berbentuk badan hukum dan/atau tidak berbadan hukum yang menjalankan jenis usaha/kegiatan bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
21.Tempat sarana umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh negara, swasta dan/atau masyarakat.
22.Satuan Pendidikan Kesehatan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan kesehatan.