DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2017

Nomor
9
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Merubah Ketentuan Pasal 3 mengenai Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk Uang pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebesar Rp. 25.700.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan Penyertaan Modal Daerah tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…