1.Kabupaten adalah Kabupaten Bangka Barat.
2.Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
3.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati Bangka Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi Daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4
6.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untukmengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah.
7.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial budaya masyarakat dan sesuai perkembangan zaman.
8.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak- haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
9.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan dalam pembangunan
10.Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahamipembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa.
11.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan danlaki- laki.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk jangka periode selama lima tahunan yang berisi penjabaran dari visi,misi,dan program kepala daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang Daerah serta memperhatikan rencana jangka menengah nasional. 5
13.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan Gender.
14.Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah alur kerja Analisis Gender.
15.Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disebut PPRG adalah instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.
16.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.
17.Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan Gender di unit kerjanya masing-masing.