1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintah.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4.Instansi Pelaksanaadalah organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan tera/tera ulang.
5.Bendahara Penerima adalah pejabat fungsional yang 4 ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN),atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badanlainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur- mengukur secara luas.
8.Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berwenang untuk membandingkan alat ukur dengan standard untuk satuan ukuran yang disesuaikan guna menetapkan sifat ukur (sifat metrologi) atau menentukan suatu besaran atau kesalahan pengukuran.
9.Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat UTTP yang wajib ditera dan tera ulang.
10.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
11.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
12.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
13.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
14.Barang dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya 5 disingkat BDKT adalah barang atau komodits tertentu yang dimasukkan ke ddalam kemasan tertutup, danuntuk mempergunakannya harus meerusak kemasanatau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
15.Pelayanan adalah kegiatan operasional teknis yang berkaitan dengan menera dan menera ulang alat UTTP Kalibrasi alat UTTP serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.Tera adalah adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannyaberdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
17.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keteranganketerangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
18.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
19.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah retribusi atas jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
20.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi 6 diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
21.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
22.Subjek Retribusi adalah pemilik dan pengguna Alat UTTP yang memperoleh Pelayanan Kemetrologian.
23.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data obyek retribusidan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat Ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kekurangan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi yang terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan 7 profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
29.Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Bupati untuk atau memperingatkan wajib retribusi untuk melunasi retribusi yang terutang.
30.Dokumen lain yang dipersamakan adalah dokumen pemungutan berupa Kuitansi, Karcis Tera/Tera Ulang.