1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
5.Miskin adalah Kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan standar hidup minimal sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
6.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasar minimal untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
7.Masyarakat adalah masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
8.Warga miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Bangka Barat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga Kabupaten Bangka Barat.
9.Keluarga adalah suami, istri, anak-anak yang belum kawin termasuk anak tiri, anak angkat, orang tua/mertua, kakek, nenek dan mereka yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga yang tinggal satu rumah.
10.Keluarga miskin adalah keluarga yang mengalami ketidakmampuan dalam memenuhi hak dasar antara lain pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi;
11.Rumah Tangga adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik, dan biasanya tinggal bersama dan makan dari satu dapur.
12.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
13.Basis Data Terpadu adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan program dan mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana program.
14.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
15.Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan warga miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan.
16.Kriteria kemiskinan adalah tolok ukur sebagai batasan tentang seberapa jauh suatu keluarga dapat dievaluasi dan dinyatakan masuk dalam klasifikasi miskin.
17.Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat OPD, adalah Dinas, Badan, Lembaga, dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebagai pelaksana teknis yang diberi tugas dan kewenangan untuk menangani kemiskinan di Kabupaten Bangka Barat.
18.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, yang selanjutnya disebut TKPK, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Daerah Kabupaten Bangka Barat.
19.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan.