1.Kabupaten adalah Kabupaten Bangka Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai tugas, wewenang, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7.Perangkat Desa adalah adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Musyawarah Desa adalah musyawarah khusus yang diselenggarakan oleh BPD untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
10.Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
11.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan Tingkat Desa sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
12.Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan.
13.Penjabat Kepala Desa adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa dalam jangka waktu tertentu.
14.Panitia Pemilihan Tingkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPTD adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilihan.
15.Panitia Pemilihan Tingkat Desa yang selanjutnya disingkat PPT Desa adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan dan melaksanakan Pemilihan di Desa.
16.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPT Desa untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
17.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan.
18.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
19.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
20.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
21.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para Pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
22.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
23.Hari adalah Hari kerja.